Khazanah perundang-undangan kita mengenal adanya empat lingkungan peradilan yang salah satunya adalah lingkungan peradilan agama. Eksistensi lembaga ini bukan sebagai identitas negara Islam, juga bukan karena komunitas Muslim sebagai warga negara mayoritas di negeri ini, melainkan karena dia merupakan kebutuhan masyarakat Muslim dalam penegakan hukum Islam. Karena itu, dia bukan lembaga keagama…