Peradilan Agama sebagai lembaga negara yang dijamin kedudukannya oleh UUD 1945 dengan tugas pokoknya adalah menerima, memeriksa, memutus, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya harus selalu dalam koridor bingkai, dan pengawalan hukum acara, sebab apabila lalai atau bahkan sengaja tidak menerapkan hukum acara yang berlaku, maka akan berakibat fatal dan menjadikan seluruh proses…