Text
The Jakarta Charter And The Dynamic of Islamic Shariah In The History Of Indonesia Law
Diperkenalkannya berbagai undang-undang berdasarkan syariat Islam, baik dari pemerintah pusat maupun daerah, sejak tanggal 22 Juni 1945, merupakan indikasi bahwa syariat Islam telah menjadi bagian hidup masyarakat Indonesia. Indikasi tersebut juga terlihat dari penggunaan DSN belakangan ini. fatwa untuk mengisi kekosongan peraturan perundang-undangan di bidang ekonomi berbasis syariah. Tren ini juga didukung oleh meningkatnya kewenangan PA (Pengadilan Agama), termasuk Pengadilan Syariah di Provinsi NAD. , yang sebelumnya mempunyai kewenangan terbatas, dan putusannya harus dikuatkan oleh Pengadilan Negeri, namun kini merupakan salah satu dari empat jenis pengadilan yang berada di bawah Mahkamah Agung Indonesia
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain