Text
Hukum Perlindungan dan pengangkatan Anak di Indonesia
Anak adalah amanat Tuhan yang harus senantiasa dipelihara. Apapun statusnya, pada dirinya melekat.
harkat, martabat, dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Namun, pada
kenyataannya betapa banyak anak yang terlantar, tidak mendapatkan pendidikan karena tidak
mampu, bahkan menjadi korban tindak kekerasan. Hidupnya tidak menentu, masa depan tidak jelas,
dan rentan terhadap berbagai upaya eksploitasi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawat,
Untuk mengatasi hal ini, banyak upaya dilakukan. Salah satunya adalah mengangkat anak, Langkah
ini sesuai dengan ajaran Islam yang menekankan saling tolong dalam kebaikan dan memelihara anak
yatim. Tidak terkecuali di Indonesia yang berpenduduk mayoritas muslim. Fenomena ini tentu
memerlukan perangkat hukum yang terkait dengan pengangkatananak.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain