Text
Penegskan Syariat Islam Di Indonesia
Syariat Islam adalah sebuah konsep yang banyak disalahpahami di zaman modern, baik oleh umat Islam maupun oleh penganut agama lain. Kesalahpahaman tersebut dise- babkan oleh berbagai faktor, antara lain adalah sejarah. Sejarah Islam, terutama zaman awal, tidak membuat pemisahan yang tegas antara sesuatu yang bersifat keagamaan dan sesuatu yang bersifat ke- duniaan. Hukum, misalnya, adalah salah satu segi kehidupan yang tidak terpisah dari agama dalam konsep Islam. Nah, dalam konteks itulah buku ini hadir.
Rifyal Ka'bah yang menghabiskan lebih dari sepuluh tahun di Mesir, beberapa negara Arab, Eropa, dan Singapura, pernah menjadi pakar hukum Depkeh dan HAM, sekarang menjabat dosen pascasarjana di Universitas Indonesia dan dosen di beberapa perguruan tinggi swasta dan di pemerintahan kini men- jabat sebagai Hakim Agung di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Menulis berbagai buku yang telah diterbitkan di dalam dan di luar negeri juga menulis di harian-harian nasional dan jurnal ilmiah lainnya sangat pantas menjadi pegangan melihat sejauh mana perkembang yang berlandaskan syariat, di sam penulis buku ini memang pakar d
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain