Text
Memahami Pembagian Harta Warisan Secara Damai
Terjadinya sengketa kewarisan menjadi bibit pemutus hubungan silaturrahim, bahkan terjadi konflik antar keluara bertahun-tahun bahkan berpuluh-puluh tahun hingga kepada pertumpahan darah. Harta warisan yang diharapkan sebagai rahmat, malah menjadi prahara. Masalah pokoknya adalah harta warisan tidak segera dibagi dan diperhitungkan se- telah pewaris meninggal dunia.
Pembagian harta warisan secara damai tidak di atur dalam Al-Qur'an dan Hadis Rasulullah saw., hanya didasarkan pada atsar sahabat (Ijtihad), yang sejalan dengan maqasid al-tasyri, yaitu untuk ke- maslahatan para ahli waris dan sejalan dengan kaidah ushul yang artinya "Apabila sesuatu perbuatan hukum menghasilkan kemas- lahatan, maka di sanalah hukum Allah".
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain