Text
Pembaharuan Hukum Acara Peradilan Agama
Peradilan Agama sebagai lembaga negara yang dijamin kedudukannya oleh UUD 1945 dengan tugas pokoknya adalah menerima, memeriksa, memutus, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya harus selalu dalam koridor bingkai, dan pengawalan hukum acara, sebab apabila lalai atau bahkan sengaja tidak menerapkan hukum acara yang berlaku, maka akan berakibat fatal dan menjadikan seluruh proses penanganan perkara yang telah berlangsung lama mentah kembali.
Penyelenggaraan peradilan agama yang baik adalah apabila dalam menjalankan tugas dan fungsinya terpenuhi 3 (tiga) syarat utama, yakni tertib administrasi peradilan, baik yang berada pada wilayah unit kerja kesekretariatan maupun di wilayah unit kerja kepaniteraan; ketepatan penerapan hukum acara perdata peradilan agama; serta terlaksananya putusan peradilan agama. Ketiga hal ini harus berjalan secara simultan, seiring dan sejalan dengan gerak lajunya tuntutan pelayanan hukum yang prima di tengah masyarakat.
Buku ini disusun dengan runtut, yang dilengkapi dengan format formulir beperkara di pengadilan agama. Hal ini maksudkan untuk mempermudah bagi pegawai dan pejabat Pengadilan Agama untuk menjalankan tugas pokok dan fungsinya dan pihak-pihak yang beperkara di Pengadilan Agama. Tidak hanya bagi mahasiswa, buku ini sangat penting dan perlu dimiliki oleh hakim dan calon hakim, terutama hakim Peradilan Agama.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain